Kementerian Perhubungan: Regulasi Khusus untuk Mobil Listrik dan Hibrida | Terasiku ™

28 November 2010

Kementerian Perhubungan: Regulasi Khusus untuk Mobil Listrik dan Hibrida

 


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengenalan mobil listrik dan alat pengisi baterainya oleh Mercedes-Benz dan Siemens kepada Gubernur DKI Jakarta sangat menarik dan bisa merangsang atau mempromosikan percepatan penggunaan mobil ramah lingkungan di Jakarta. Namun, masih ada masalah yang tertinggal dan harus diselesaikan, yaitu uji tipe kendaraan dan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. “Sampai sekarang kami belum menguji kendaraan listrik yang ada di Indonesia. Padahal, untuk mendapatkan izin dari perindustrian, kendaraan itu harus memperoleh izin dulu dari Kementerian Perhubungan,” ujar beberapa orang dari Kementerian Perhubungan yang hadir saat penyerahan Smart ED kepada Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Rabu (24/11/2010) sore. Dipastikan juga bahwa ATPM belum mengajukan permintaan uji kendaraan. Maklum, selama ini mobil listrik yang diperkenalkan di Indonesia masih dalam rangka uji coba dan promosi dari perusahaan yang membuatnya. Harus bersuara

 Malah, ketika berbicara secara khusus dengan Kompas.com, beberapa staf Kementerian Perhubungan sempat mengatakan bahwa harus ada regulasi khusus untuk mobil listrik dan hibrida. “Harus bisa mengeluarkan suara untuk memberi tahu pejalan kaki atau tunanetra. Orang kita kalau jalan sradak-sruduk, tidak melihat di sekitar. Sedangkan mobil listrik tidak mengeluarkan suara. Untuk itu, (kendaraan ini) harus dilengkapi dengan suara yang bisa memberi tahu pejalan kaki bahwa ada mobil,” beber Mohammad Thamzil, Mech Eng Deputy Director for Vehicle Road Worthiness dari Kementerian Perhubungan. Dijelaskan pula, Kementerian Perhubungan sudah punya konsep untuk memberikan insentif kepada pembeli mobil ramah lingkungan (mobil listrik dan hibrida). Bahkan kalau perlu, pembeli bebas BBN. “Masalahnya, regulasi ini terkait dengan instasi lain. Misalnya, Kementerian Keuangan. Nah, prosesnya nyangkut di sana. Kita harus melakukan koordinasi lebih intensif antar-kementerian,” ujar Mohd Thamzil.   Kementerian Perhubungan menurut penjelasan punya program jangka panjang untuk MRT di Jakarta. “Nantinya akan menggunakan articulated bus (bus gandeng) yang digerakkan oleh motor listrik. Hanya, pelaksanaannya perlu koordinasi antar-kementerian,” imbuh Thamzil.

0 komentar:

Posting Komentar